Terjadinya perkembangan
wilayah, secara umum dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari
dalam (internal) dan faktor-faktor yang berasal dari luar (eksternal). Beberapa
isu internal terkait penataan ruang yang perlu diakomodasikan di dalam RTRW
Kabupaten Batang yang baru diantaranya ialah : adanya pemekaran wilayah
kecamatan (12 kecamatan menjadi 15 kecamatan), pengembangan pelabuhan di
wilayah pesisir Batang, peluang investasi industri, dan perkembangan kawasan
agropolitan. Sedangkan isu eksternal yang ada diantaranya adalah rencana
pembangunan jalan lingkar Kabupaten Batang (utara dan selatan), pengembangan
TPA Regional Di Desa Denasri Kulon yang berbatasan dengan Kelurahan Degayu Kota
Pekalongan, dan rencana pembangunan jalan tol Semarang-Batang.
Beberapa isu internal dan eksternal tersebut di atas, ditambah
dengan adanya dinamika sosial ekonomi di Kabupaten Batang selama beberapa kurun
waktu terakhir, tentu berdampak secara keruangan terhadap perkembangan
Kabupaten Batang. Dampak keruangan yang mungkin timbul, secara akumulatif perlu
dituangkan dalam dokumen kebijakan penataan ruang untuk mengantisipasi berbagai
kemungkinan yang akan terjadi di masa depan terkait dengan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Batang.
Sebelum dokumen perencanaan dihasilkan, perlu kiranya
dilakukan kajian terhadap data-data sektoral keruangan yang ada, termasuk data
kebijakan penataan ruang yang sudah ada di RTRW Eksisting Kabupaten Batang yang
telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang (Perda Nomor 27
Tahun 2000). Hasil kajian terhadap fakta dan analisa tersebut merupakan
kerangka dasar bagi pengambilan keputusan keruangan yang nantinya akan
dituangkan ke dalam dokumen rencana RTRW.
Setelah melakukan kajian terhadap berbagai data terkait
pengembangan wilayah melalui kajian fakta dan analisa, maka proses selanjutnya
adalah merumuskan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batang sesuai dengan
sistematika menurut peraturan yang berlaku dalam bentuk laporan akhir, untuk
kemudian disahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Perda tata ruang
Kabupaten Batang telah disahkan dan diterbitkan menjadi Perda Nomor 7 Tahun
2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun
2011-2031.
0 komentar:
Posting Komentar