Batang's City Planning

Akses Peta dan Informasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Batang

    • Home
    • Tentang Kami
    • RTRW Batang
    • Peta
    • Planner's Activity
    • Opini Anda
    • SYARAT PENGAJUAN ITR

      Diposting oleh Unknown on Senin, 11 September 2017 di 00.52
      Sebelum pemohon mengajukan ITR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat-syaratnya:
      1. Mengisi form ITR
      2. Fotocopy KTP Pemohon
      3. Sketsa/gambar perkiraan lokasi rencana kegiatan terhadap lingkungan kawasan sekitar
      4. Fotocopy surat keterangan status tanah (sertifikat/tanah negara/tanah kas desa/hak)
      Syarat tersebut harus dipenuhi oleh semua pemohon sebagai gambaran sebelum ITR disusun oleh tim.
      Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon kemudian akan mengisi form yang disediakan oleh petugas. Setelah itu menunggu maksimal 2 hari untuk dihubungi oleh tim guna survey lokasi.
      form ITR seperti berikut:

      0 komentar
      Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

    Pemerintah Kabupaten Batang Sedang Merevisi Perda Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031

    Diposting oleh Unknown on Minggu, 08 Mei 2016 di 18.43
    Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 yang telah dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tanggal 16 Maret 2016 dan 1 April 2016, Tim Peninjauan Kembali yang terdiri dari Anggota BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) dan Narasumber dari Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri Semarang menyatakan bahwa RTRW Kabupaten Batang 2011-2031 termasuk dalam kategori yang perlu dilakukan REVISI. Hal ini didasarkan atas hasil kajian:

    a.     Kedalam pengaturan materi perlu dilengkapi sesuai dengan kaidah penyusunan RTRW Kabupaten dan materi yang terbaru;
    b.    Terdapat karakteristik khas daerah Kabupaten Batang yang perlu dijadikan pertimbangan dalam merumuskan materi RTRW Kabupaten Batang;
    c.    Perkembangan dinamika pembangunan yang terjadi saat ini perlu disinkronkan dengan materi RTRW Kabupaten Batang;
    d. Perumusan materi rencana RTRW Kabupaten Batang perlu mengacu pada peraturan perundangan-undangan serta NSPK (Norma, Standart, Prosedur, dan Kriteria) dibidang penataan ruang dan/atau sektoral;
    e.       Simpangan pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Batang perlu disesuaikan dengan kondisi up to date dan/atau untutan kebutuhan pembangunan;

    Untuk mendukung kegiatan Revisi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang membuka seluas-luasnya masukan, usulan, saran, dan aspirasi seluruh stakeholders berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang sampai 20 tahun ke depan. Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada seluruh stakeholders, terutama masyarakat Batang untuk urun rembuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan tata ruang yang ada di Kabupaten Batang. Dengan demikian, warga yang selama ini mungkin memiliki pemikiran atau gagasan, dapat menyampaikannya dan dibahas bersama tim revisi perda dan ahli/ narasumber untuk selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi muatan revisi perda.







    Label: Planner's Activity, RTRW 1 komentar
    Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
    Lokasi: Batang, Batang Sub-District, Batang Regency, Central Java, Indonesia

    Pengujian Aplikasi WebGIS Tata Ruang di Kabupaten Batang oleh BIG (Badan Informasi Geospasial)

    Diposting oleh Unknown on Senin, 09 November 2015 di 00.13
    Dalam rangka mendukung percepatan pemetaan tata ruang sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Tahun Anggaran 2015 telah membangun Aplikasi WebGIS Tata Ruang. Aplikasi ini merupakan sebuah bentuk inovasi yang dikembangkan oleh BIG guna mempercepat proses validasi dan konsultasi tata ruang. Kegiatan pembangunan Aplikasi WebGIS Tata Ruang berguna untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan dalam proses penyusunan peta rencana tata ruang.
    Kegiatan pengujian aplikasi tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah aplikasi telah dapat berfungsi sesuai harapan, serta mendapat kritik dan masukan agar menjadikan aplikasi tersebut lebih sempurna dan siap untuk diresmikan menjadi media yang legal untuk kegiatan validasi dan konsultasi tata ruang. Dalam hal ini, Kabupaten Batang ditunjuk oleh BIG sebagai uji coba aplikasi tersebut, yaitu untuk mengkonsultasikan peta RDTR Kecamatan Limpung yang kini tengah disusun. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kabupaten Batang pada Selasa, 3 November 2015 dengan dimentori oleh BIG dan perwakilan instansi seperti BPBD, Dispertanak, dan Dinhubkominfo.
    Prinsip utama dari aplikasi ini adalah sistem asistensi online berbasis video call, sehingga kedua belah pihak dapat bertatap muka dan berkomunikasi langsung meskipun tidak berada dalam satu tempat. Selain itu terdapat fitur screen sharing sehingga kedua belah pihak yang berkonsultasi dapat menjelaskan sekaligus menunjukkan gambar di layar monitor masing-masing. Proses konsultasi secara online menggunakan aplikasi tersebut sedikit terkendala oleh masalah jaringan internet yang kurang lancar, sehingga menjadikan konsultasi tersendat, bahkan terputus di tengah karena masalah jaringan. Pelaksanaan uji coba ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam.

    Dengan adanya aplikasi online tersebut, nantinya dapat mempercepat proses asistensi peta tata ruang sekaligus efisiensi anggaran. Apalagi, rencana di tahun depan Kab. Batang akan menyusun 7 RDTR sekaligus. Oleh karena itu, harapannya adalah aplikasi tersebut dapat segera diluncurkan untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR di Kab. Batang.







    Label: Planner's Activity 0 komentar
    Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

    Harmonisasi Raperda RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman

    Diposting oleh Unknown on Senin, 17 Agustus 2015 di 22.21
    Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman dilaksanakan pada Hari Kamis-Jum’at Tanggal 6-7 Agustus 2015 yang dibahas bersama dengan tim teknis yaitu:

    1.       DCKTRESDM Kabupaten Batang
    2.       Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang
    3.       Satpol PP Kabupaten Batang
    4.       Dinas Perhubungan Kabupaten Batang
    5.       BPMPT Kabupaten Batang
    6.       Bappeda Kabupaten Batang
    7.    Konsultan Penyusun (CV Duta dan CV Tampomas)

    Kegiatan harmonisasi raperda ini merupakan serangkaian kegiatan, yang nantinya bertujuan untuk menghasilkan Peraturan Daerah tentang RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman. Raperda yang diusulkan tersebut telah melalui pengkajian dan penyelarasan, antara lain: pengkajian dan penyelarasan latar belakang dan tujuan penyusunan rancangan peraturan daerah, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran dan ruang lingkup atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan, yang secara keseluruhan telah tersusun dalam sebuah dokumen penyusunan yang isinya dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, baik untuk Kecamatan Limpung maupun Kecamatan Kandeman.

    Di tingkat kabupaten, pelaksanaan kegiatan harmonisasi dan pembulatan serta pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batang, yang dibahas bersama dengan tim teknis yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, juga dibentuk tim penyusunan (tim pengarah) rancangan peraturan daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Susunan tim penyusunan rancangan peraturan daerah tersebut, terdiri dari:

    1.       Bupati Batang
    2.       Wakil Bupati Batang
    3.       Sekretaris Daerah Kabupaten Batang
    4.       Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang
    5.       Asisten I Setda Kabupaten Batang

    Harmonisasi berlangsung sangat baik, tim teknis banyak memberikan masukan dan saran agar muatan raperda lebih sempurna. Bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang. Pembahasan raperda dilaksanakan bertahap, yaitu Raperda RDTR Kecamatan Limpung terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda RDTR Kecamatan Kandeman. Hasil dari kegiatan harmonisasi adalah keselarasan dan pembulatan serta pemantapan konsep rancangan peraturan daerah tentang RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman. Setelah kegiatan harmonisasi ini, langkah selanjutnya adalah dilakukan perbaikan terhadap isi raperda sesuai pembahasan. Kemudian, jika telah sempurna akan diajukan untuk dibahas di DPRD. 







    Label: Planner's Activity, RDTR 1 komentar
    Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
    Diposting oleh Unknown on Senin, 10 Agustus 2015 di 00.29

    Laporan Pendahuluan 

    Peninjauan Kembali (Perda Nomor 7 Tahun 2011) RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031


    Peninjauan Kembali Perda Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 membuat euforia pembangunan di Kabupaten Batang semakin dinamis dan cenderung meningkat drastis. Kegiatan pembangunan dimana-mana membuat irama pembangunan semakin terasa dan terlihat nyata, mulai dari lalu lalang transportasi barang-barang material bangunan, hingga hadirnya alat-alat berat di desa-desa. Area-area yang semula lahan kosong tak terpakai, berubah menjadi berbagai jenis bangunan seperti perumahan, toko, maupun pabrik. Maraknya alih fungsi lahan pun semakin tak terhindarkan. Sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang alih fungsi lahan tersebut, sebagian lainnya antusias karena ikut “menikmati” adanya perda tata ruang.

    Seiring dengan adanya rencana pembangunan PLTU 2 x 1000 MW yang berlokasi di wilayah pantai utara Kabupaten Batang menjadikan banyaknya investor tertarik untuk menanamkan investasi, mulai dari perumahan, industri, peternakan dan perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata. Tingginya minat investasi ini didasari oleh potensi bahwa dengan adanya PLTU tersebut, maka pasokan listrik tidak akan kekurangan.

    Namun, kondisi positif ini belum seluruhnya dapat diakomodasi dan dilaksanakan dengan cepat karena aturan tata ruang yang ada belum sepenuhnya berpihak untuk kegiatan investasi karena adanya beberapa kendala antara lain:

    1.   Alokasi ruang untuk kegiatan industri yang ada belum ideal jika dibandingkan     dengan minat investasi, dibuktikan dengan banyaknya permohonan investor       yang ingin masuk di Kabupaten Batang.
    2.  Beberapa kawasan pertumbuhan ekonomi strategis belum mencakup di             seluruh wilayah kabupaten.
    3. Keberatan sebagian masyarakat terhadap alokasi perubahan fungsi lahan           sawah menjadi permukiman.

    Sebagai satu-satunya perda yang mengatur rencana tata ruang di Kabupaten Batang, dalam proses pelaksanaannya Perda Nomor 7 Tahun 2011 disinyalir memiliki arah kebijakan yang kurang mengakomodir dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu perubahan, yaitu dengan melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 dengan memperhatikan aspek-aspek yang melingkupinya agar diperoleh suatu produk hukum yang dapat mensejahterakan masyarakat serta mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan ruang untuk kegiatan masyarakat. Meskipun nantinya pada tataran implementasi, setiap peraturan untuk mengatur kegiatan masyarakat pasti ada pro dan kontra.

    Secara teknis, revisi terhadap suatu perda RTRW dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan melalui beberapa tahap yaitu:

    1.  Review, adalah penilaian terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW     Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
    2. Peninjauan Kembali, adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara 
        rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan 
        perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan     pemanfaatan ruang
    3. Revisi, adalah penyempurnaan rencana tata ruang berdasarkan rekomendasi     tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali

    Saat ini, kegiatan peninjauan kembali perda RTRW sampai pada tahap laporan pendahuluan, yaitu berisi tentang hasil analisis pendahuluan terhadap potensi dan permasalahan isu/ strategis, metodologi, serta kriteria analisis yang akan dilakukan sesuai dengan hasil survei dan kajian data sekunder rencana kerja. Dilengkapi dengan peta dasar yang mendukung. Pemaparan laporan pendahuluan ini telah dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan dan seluruh perwakilan instansi yang terkait dengan tata ruang seperti:
    1.       Camat se-Kabupaten Batang
    2.       Bappeda Kabupaten Batang
    3.       Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang
    4.       BPN Kabupaten Batang
    5.       Disperindagkop Kabupaten Batang
    6.       Dispertanak Kabupaten Batang
    7.       Dishubkominfo Kabupaten Batang


    Kerangka Pikir Penyusunan Revisi RTRW:




    Foto Kegiatan Ekspose Laporan Pendahuluan Peninjauan Kembali RTRW Kab. Batang:



    Label: Planner's Activity, RTRW 0 komentar
    Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
    Diposting oleh Unknown on Senin, 27 Juli 2015 di 19.22
    Ekspose Laporan Akhir 
    Kegiatan Pengadaan Jasa dan Pengolahan Citra Satelit Kecamatan Limpung dan Kandeman

    Sebagai tahapan akhir dari kegiatan Pengadaan Jasa dan Pengolahan Citra Satelit Kecamatan Limpung dan Kandeman, pada Hari Jum’at Tanggal 19 Juni 2015 telah diadakan kegiatan ekspose laporan akhir yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan ESDM Kabupaten Batang. Kegiatan ini dihadiri oleh tim teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan ESDM, Bappeda, dan Konsultan Pelaksana. Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya peta dasar (peta administrasi) Kecamatan Limpung dan Kandeman. Peta dasar tersebut merupakan hasil dari pengumpulan data survei lapangan oleh tim pelaksana serta informasi-informasi yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing desa pada kegiatan FGD yang telah diadakan sebelumnya. Citra dasar yang digunakan untuk pembuatan peta juga telah mendapat persetujuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan memiliki koreksi geometris berupa titik GCP yang telah melalui proses orthorektifikasi sesuai ketentuan. Oleh karena itu, produk peta dasar yang dihasilkan dari kegiatan ini sudah memiliki tingkat akurasi yang baik, sehingga dapat digunakan untuk bahan penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Limpung dan Kandeman nantinya.

    Peta dasar untuk RDTR Kecamatan Limpung dan Kandeman ini memiliki skala 1 : 5000 dengan rincian infomasi mencakup:
    1.       Batas administrasi
    2.       Jalur lalu lintas
    3.       Kenampakan alam (sungai, laut, dsb)
    4.       Fasilitas umum
    5.       Blok bangunan
    6.       Tata guna tanah
    7.       Penamaan (wilayah, jalan, sungai, dsb)








    Label: Planner's Activity 0 komentar
    Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

    FGD Persiapan Penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Kandeman dan Limpung

    Diposting oleh Unknown on Kamis, 28 Mei 2015 di 19.28
    Dalam rangka mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Limpung dan Kandeman diadakan sebuah FGD (Focuss Group Discussion) atau konsultasi publik yang membahas tentang penentuan batas-batas wilayah administrasi desa di dua kecamatan yang akan disusun raperda-nya, yaitu Kecamatan Kandeman dan Limpung. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan peta dasar yang akurat dan tepat sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masing-masing perwakilan desa (kades/tokoh masyarakat). Nantinya, peta dasar tersebut akan diolah untuk membuat peta-peta yang dibutuhkan dalam RDTR seperti peta zonasi, peta persebaran sarana dan prasarana, dsb.

    FGD Kecamatan Kandeman dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2015, sedangkan Kecamatan Limpung pada hari Kamis, 28 Mei 2015. Hadir dalam FGD tersebut adalah perwakilan tiap-tiap desa (kades, sekdes, atau tokoh masyarakat) yang memahami batas-batas wilayah desa, konsultan sebagai penyusun peta, dan tim teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan ESDM. Metode pelaksanaan FGD ini adalah dengan cara menyediakan 2 meja yang masing-masing dipandu oleh seorang ahli peta dari konsultan, lalu memanggil nama perwakilan desa yang akan ditentukan batas-batasnya beserta perwakilan desa yang berbatasan langsung. Para perwakilan desa tersebut berdiskusi mengenai batas-batas desa mereka, kemudian hasil kesepakatannya digambarkan dalam peta dasar yang sudah disediakan dan ditanda tangani.

    Secara keseluruhan, FGD berjalan dengan baik dan tiap-tiap perwakilan desa berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi mengenai batas-batas desanya. 
    Selanjutnya, hasil dari kegiatan ini adalah peta dasar wilayah perencanaan (Kecamatan Limpung dan Kandeman) yang nantinya akan dibuat berdasarkan peraturan pembuatan peta yaitu PP Nomor 8 Tahun 2013.

    Kegiatan FGD Kec. Kandeman:





    Kegiatan FGD Kec. Limpung






    Label: Planner's Activity 0 komentar
    Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook
    Postingan Lama Beranda
    Langganan: Komentar (Atom)

Menu

  • Beranda
  • Opini Anda
  • Peta
  • Planner's Activity
  • RDTR
  • RTRW
  • Tentang Kami

Blog Archive

  • ▼  2017 (1)
    • ▼  September (1)
      • SYARAT PENGAJUAN ITR
  • ►  2016 (1)
    • ►  Mei (1)
  • ►  2015 (10)
    • ►  November (1)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (3)

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Web Tentang Penataan Ruang

  • BIG
  • Dirjen Penataan Ruang
  • Pemkab Batang
  • URA Singapore

Cari Alamat Ini

Admin

Unknown
Lihat profil lengkapku

Blogroll

 
Copyright © Batang's City Planning
Theme by BloggerThemes & Payday Designs