Dalam rangka mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Limpung dan Kandeman diadakan sebuah FGD (Focuss Group Discussion) atau konsultasi publik yang membahas tentang penentuan batas-batas wilayah administrasi desa di dua kecamatan yang akan disusun raperda-nya, yaitu Kecamatan Kandeman dan Limpung. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan peta dasar yang akurat dan tepat sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masing-masing perwakilan desa (kades/tokoh masyarakat). Nantinya, peta dasar tersebut akan diolah untuk membuat peta-peta yang dibutuhkan dalam RDTR seperti peta zonasi, peta persebaran sarana dan prasarana, dsb.
FGD Kecamatan Kandeman dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2015, sedangkan Kecamatan Limpung pada hari Kamis, 28 Mei 2015. Hadir dalam FGD tersebut adalah perwakilan tiap-tiap desa (kades, sekdes, atau tokoh masyarakat) yang memahami batas-batas wilayah desa, konsultan sebagai penyusun peta, dan tim teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan ESDM. Metode pelaksanaan FGD ini adalah dengan cara menyediakan 2 meja yang masing-masing dipandu oleh seorang ahli peta dari konsultan, lalu memanggil nama perwakilan desa yang akan ditentukan batas-batasnya beserta perwakilan desa yang berbatasan langsung. Para perwakilan desa tersebut berdiskusi mengenai batas-batas desa mereka, kemudian hasil kesepakatannya digambarkan dalam peta dasar yang sudah disediakan dan ditanda tangani.
Secara keseluruhan, FGD berjalan dengan baik dan tiap-tiap perwakilan desa berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi mengenai batas-batas desanya.
Selanjutnya, hasil dari kegiatan ini adalah peta dasar wilayah perencanaan (Kecamatan Limpung dan Kandeman) yang nantinya akan dibuat berdasarkan peraturan pembuatan peta yaitu PP Nomor 8 Tahun 2013.
Kegiatan FGD Kec. Kandeman:
Kegiatan FGD Kec. Limpung