Batang's City Planning

Akses Peta dan Informasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Batang

    • Home
    • Tentang Kami
    • RTRW Batang
    • Peta
    • Planner's Activity
    • Opini Anda
    • Diposting oleh Unknown on Senin, 10 Agustus 2015 di 00.29

      Laporan Pendahuluan 

      Peninjauan Kembali (Perda Nomor 7 Tahun 2011) RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031


      Peninjauan Kembali Perda Adanya Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 membuat euforia pembangunan di Kabupaten Batang semakin dinamis dan cenderung meningkat drastis. Kegiatan pembangunan dimana-mana membuat irama pembangunan semakin terasa dan terlihat nyata, mulai dari lalu lalang transportasi barang-barang material bangunan, hingga hadirnya alat-alat berat di desa-desa. Area-area yang semula lahan kosong tak terpakai, berubah menjadi berbagai jenis bangunan seperti perumahan, toko, maupun pabrik. Maraknya alih fungsi lahan pun semakin tak terhindarkan. Sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang alih fungsi lahan tersebut, sebagian lainnya antusias karena ikut “menikmati” adanya perda tata ruang.

      Seiring dengan adanya rencana pembangunan PLTU 2 x 1000 MW yang berlokasi di wilayah pantai utara Kabupaten Batang menjadikan banyaknya investor tertarik untuk menanamkan investasi, mulai dari perumahan, industri, peternakan dan perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata. Tingginya minat investasi ini didasari oleh potensi bahwa dengan adanya PLTU tersebut, maka pasokan listrik tidak akan kekurangan.

      Namun, kondisi positif ini belum seluruhnya dapat diakomodasi dan dilaksanakan dengan cepat karena aturan tata ruang yang ada belum sepenuhnya berpihak untuk kegiatan investasi karena adanya beberapa kendala antara lain:

      1.   Alokasi ruang untuk kegiatan industri yang ada belum ideal jika dibandingkan     dengan minat investasi, dibuktikan dengan banyaknya permohonan investor       yang ingin masuk di Kabupaten Batang.
      2.  Beberapa kawasan pertumbuhan ekonomi strategis belum mencakup di             seluruh wilayah kabupaten.
      3. Keberatan sebagian masyarakat terhadap alokasi perubahan fungsi lahan           sawah menjadi permukiman.

      Sebagai satu-satunya perda yang mengatur rencana tata ruang di Kabupaten Batang, dalam proses pelaksanaannya Perda Nomor 7 Tahun 2011 disinyalir memiliki arah kebijakan yang kurang mengakomodir dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan strategis. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu perubahan, yaitu dengan melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 dengan memperhatikan aspek-aspek yang melingkupinya agar diperoleh suatu produk hukum yang dapat mensejahterakan masyarakat serta mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan ruang untuk kegiatan masyarakat. Meskipun nantinya pada tataran implementasi, setiap peraturan untuk mengatur kegiatan masyarakat pasti ada pro dan kontra.

      Secara teknis, revisi terhadap suatu perda RTRW dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan melalui beberapa tahap yaitu:

      1.  Review, adalah penilaian terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW     Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
      2. Peninjauan Kembali, adalah upaya untuk melihat kesesuaian antara 
          rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan 
          perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan     pemanfaatan ruang
      3. Revisi, adalah penyempurnaan rencana tata ruang berdasarkan rekomendasi     tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali

      Saat ini, kegiatan peninjauan kembali perda RTRW sampai pada tahap laporan pendahuluan, yaitu berisi tentang hasil analisis pendahuluan terhadap potensi dan permasalahan isu/ strategis, metodologi, serta kriteria analisis yang akan dilakukan sesuai dengan hasil survei dan kajian data sekunder rencana kerja. Dilengkapi dengan peta dasar yang mendukung. Pemaparan laporan pendahuluan ini telah dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juli 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing kecamatan dan seluruh perwakilan instansi yang terkait dengan tata ruang seperti:
      1.       Camat se-Kabupaten Batang
      2.       Bappeda Kabupaten Batang
      3.       Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang
      4.       BPN Kabupaten Batang
      5.       Disperindagkop Kabupaten Batang
      6.       Dispertanak Kabupaten Batang
      7.       Dishubkominfo Kabupaten Batang


      Kerangka Pikir Penyusunan Revisi RTRW:




      Foto Kegiatan Ekspose Laporan Pendahuluan Peninjauan Kembali RTRW Kab. Batang:



      Label: Planner's Activity, RTRW
      Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

      0 komentar:

      Posting Komentar

    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
    Langganan: Posting Komentar (Atom)

Menu

  • Beranda
  • Opini Anda
  • Peta
  • Planner's Activity
  • RDTR
  • RTRW
  • Tentang Kami

Blog Archive

  • ►  2017 (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Mei (1)
  • ▼  2015 (10)
    • ►  November (1)
    • ▼  Agustus (2)
      • Harmonisasi Raperda RDTR Kecamatan Limpung dan Kec...
      • Laporan Pendahuluan  Peninjauan Kembali (Perda N...
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (3)
    • ►  April (3)

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Web Tentang Penataan Ruang

  • BIG
  • Dirjen Penataan Ruang
  • Pemkab Batang
  • URA Singapore

Cari Alamat Ini

Admin

Unknown
Lihat profil lengkapku

Blogroll

 
Copyright © Batang's City Planning
Theme by BloggerThemes & Payday Designs