Laporan Pendahuluan
Peninjauan Kembali (Perda Nomor 7 Tahun 2011) RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
Peninjauan Kembali Perda Adanya Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 membuat euforia pembangunan di Kabupaten
Batang semakin dinamis dan cenderung meningkat drastis. Kegiatan pembangunan
dimana-mana membuat irama pembangunan semakin terasa dan terlihat nyata, mulai
dari lalu lalang transportasi barang-barang material bangunan, hingga hadirnya
alat-alat berat di desa-desa. Area-area yang semula lahan kosong tak terpakai,
berubah menjadi berbagai jenis bangunan seperti perumahan, toko, maupun pabrik.
Maraknya alih fungsi lahan pun semakin tak terhindarkan. Sebagian masyarakat
bertanya-tanya tentang alih fungsi lahan tersebut, sebagian lainnya antusias
karena ikut “menikmati” adanya perda tata ruang.
Seiring dengan
adanya rencana pembangunan PLTU 2 x 1000 MW yang berlokasi di wilayah pantai
utara Kabupaten Batang menjadikan banyaknya investor tertarik untuk menanamkan
investasi, mulai dari perumahan, industri, peternakan dan perkebunan,
pertambangan, hingga pariwisata. Tingginya minat investasi ini didasari oleh
potensi bahwa dengan adanya PLTU tersebut, maka pasokan listrik tidak akan
kekurangan.
Namun, kondisi
positif ini belum seluruhnya dapat diakomodasi dan dilaksanakan dengan cepat
karena aturan tata ruang yang ada belum sepenuhnya berpihak untuk kegiatan
investasi karena adanya beberapa kendala antara lain:
1. Alokasi ruang untuk kegiatan industri yang
ada belum ideal jika dibandingkan dengan minat investasi, dibuktikan dengan
banyaknya permohonan investor yang ingin masuk di Kabupaten Batang.
2. Beberapa kawasan pertumbuhan ekonomi
strategis belum mencakup di seluruh wilayah kabupaten.
3. Keberatan sebagian masyarakat terhadap
alokasi perubahan fungsi lahan sawah menjadi permukiman.
Sebagai
satu-satunya perda yang mengatur rencana tata ruang di Kabupaten Batang, dalam
proses pelaksanaannya Perda Nomor 7 Tahun 2011 disinyalir memiliki arah
kebijakan yang kurang mengakomodir dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan
strategis. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu perubahan, yaitu dengan
melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 dengan
memperhatikan aspek-aspek yang melingkupinya agar diperoleh suatu produk hukum
yang dapat mensejahterakan masyarakat serta mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan
ruang untuk kegiatan masyarakat. Meskipun nantinya pada tataran implementasi,
setiap peraturan untuk mengatur kegiatan masyarakat pasti ada pro dan kontra.
Secara teknis,
revisi terhadap suatu perda RTRW dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali
dengan melalui beberapa tahap yaitu:
1. Review, adalah penilaian terhadap Perda
Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
2. Peninjauan
Kembali, adalah upaya
untuk melihat kesesuaian antara
rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan
yang memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal,
serta pelaksanaan pemanfaatan ruang
3. Revisi, adalah penyempurnaan rencana tata
ruang berdasarkan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan
kembali
Saat ini, kegiatan
peninjauan kembali perda RTRW sampai pada tahap laporan pendahuluan, yaitu
berisi tentang hasil analisis pendahuluan terhadap potensi dan permasalahan
isu/ strategis, metodologi, serta kriteria analisis yang akan dilakukan sesuai
dengan hasil survei dan kajian data sekunder rencana kerja. Dilengkapi dengan
peta dasar yang mendukung. Pemaparan laporan pendahuluan ini telah dilaksanakan
pada hari Selasa, 14 Juli 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing
kecamatan dan seluruh perwakilan instansi yang terkait dengan tata ruang
seperti:
1. Camat se-Kabupaten Batang
2. Bappeda Kabupaten Batang
3. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang
4. BPN Kabupaten Batang
5. Disperindagkop Kabupaten Batang
6. Dispertanak Kabupaten Batang
7. Dishubkominfo Kabupaten Batang
Kerangka Pikir Penyusunan Revisi RTRW:
0 komentar:
Posting Komentar