Sebelum pemohon mengajukan ITR, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat-syaratnya:
1. Mengisi form ITR
2. Fotocopy KTP Pemohon
3. Sketsa/gambar perkiraan lokasi rencana kegiatan terhadap lingkungan kawasan sekitar
4. Fotocopy surat keterangan status tanah (sertifikat/tanah negara/tanah kas desa/hak)
Syarat tersebut harus dipenuhi oleh semua pemohon sebagai gambaran sebelum ITR disusun oleh tim.
Setelah semua syarat terpenuhi, pemohon kemudian akan mengisi form yang disediakan oleh petugas. Setelah itu menunggu maksimal 2 hari untuk dihubungi oleh tim guna survey lokasi.
form ITR seperti berikut:
Pemerintah Kabupaten Batang Sedang Merevisi Perda Tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali terhadap Perda
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun
2011-2031 yang telah
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tanggal 16 Maret 2016 dan 1 April 2016, Tim
Peninjauan Kembali yang terdiri dari Anggota BKPRD (Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah) dan Narasumber dari Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri
Semarang menyatakan bahwa RTRW
Kabupaten Batang 2011-2031 termasuk dalam kategori yang perlu dilakukan REVISI. Hal ini didasarkan atas hasil
kajian:
a. Kedalam
pengaturan materi perlu dilengkapi sesuai dengan kaidah penyusunan RTRW
Kabupaten dan materi yang terbaru;
b. Terdapat
karakteristik khas daerah Kabupaten Batang yang perlu dijadikan pertimbangan
dalam merumuskan materi RTRW Kabupaten Batang;
c. Perkembangan
dinamika pembangunan yang terjadi saat ini perlu disinkronkan dengan materi RTRW Kabupaten Batang;
d. Perumusan
materi rencana RTRW Kabupaten Batang perlu mengacu pada peraturan
perundangan-undangan serta NSPK (Norma, Standart, Prosedur, dan Kriteria) dibidang
penataan ruang dan/atau sektoral;
e.
Simpangan
pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Batang perlu disesuaikan dengan kondisi up to date dan/atau untutan kebutuhan
pembangunan;
Untuk mendukung kegiatan Revisi RTRW
tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang membuka seluas-luasnya masukan, usulan,
saran, dan aspirasi seluruh stakeholders berkaitan dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Batang sampai 20 tahun ke depan. Hal ini dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada seluruh stakeholders, terutama masyarakat Batang
untuk urun rembuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan tata ruang yang ada
di Kabupaten Batang. Dengan demikian, warga yang selama ini mungkin memiliki
pemikiran atau gagasan, dapat menyampaikannya dan dibahas bersama tim revisi
perda dan ahli/ narasumber untuk selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi
muatan revisi perda.
Pengujian Aplikasi WebGIS Tata Ruang di Kabupaten Batang oleh BIG (Badan Informasi Geospasial)
Dalam rangka mendukung
percepatan pemetaan tata ruang sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8
Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Badan Informasi
Geospasial (BIG) pada Tahun Anggaran 2015 telah membangun Aplikasi WebGIS Tata Ruang. Aplikasi ini merupakan sebuah bentuk
inovasi yang dikembangkan oleh BIG guna mempercepat proses validasi dan
konsultasi tata ruang. Kegiatan pembangunan Aplikasi
WebGIS Tata Ruang berguna untuk meningkatkan efisiensi dan keterbukaan
dalam proses penyusunan peta rencana tata ruang.
Kegiatan pengujian
aplikasi tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah aplikasi telah dapat
berfungsi sesuai harapan, serta mendapat kritik dan masukan agar menjadikan
aplikasi tersebut lebih sempurna dan siap untuk diresmikan menjadi media yang
legal untuk kegiatan validasi dan konsultasi tata ruang. Dalam hal ini,
Kabupaten Batang ditunjuk oleh BIG sebagai uji coba aplikasi tersebut, yaitu
untuk mengkonsultasikan peta RDTR Kecamatan Limpung yang kini tengah disusun.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Kabupaten Batang pada
Selasa, 3 November 2015 dengan dimentori oleh BIG dan perwakilan instansi
seperti BPBD, Dispertanak, dan Dinhubkominfo.
Prinsip utama dari
aplikasi ini adalah sistem
asistensi online berbasis video call, sehingga kedua belah pihak dapat bertatap
muka dan berkomunikasi langsung meskipun tidak berada dalam satu tempat. Selain itu terdapat fitur
screen sharing sehingga kedua belah
pihak yang berkonsultasi dapat menjelaskan sekaligus menunjukkan gambar di
layar monitor masing-masing. Proses
konsultasi secara online menggunakan aplikasi tersebut sedikit terkendala oleh
masalah jaringan internet yang kurang lancar, sehingga menjadikan konsultasi
tersendat, bahkan terputus di tengah karena masalah jaringan. Pelaksanaan uji
coba ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam.
Dengan adanya aplikasi
online tersebut, nantinya dapat mempercepat proses asistensi peta tata ruang
sekaligus efisiensi anggaran. Apalagi, rencana di tahun depan Kab. Batang akan
menyusun 7 RDTR sekaligus. Oleh karena itu, harapannya adalah aplikasi tersebut
dapat segera diluncurkan untuk mendukung percepatan penyusunan RDTR di Kab.
Batang.
Harmonisasi Raperda RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman
Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman dilaksanakan pada Hari
Kamis-Jum’at Tanggal 6-7 Agustus 2015 yang dibahas bersama dengan tim teknis
yaitu:
1. DCKTRESDM
Kabupaten Batang
2. Bagian
Hukum Setda Kabupaten Batang
3. Satpol PP
Kabupaten Batang
4. Dinas
Perhubungan Kabupaten Batang
5. BPMPT Kabupaten Batang
6. Bappeda Kabupaten Batang
7. Konsultan
Penyusun (CV Duta dan CV Tampomas)
Kegiatan harmonisasi raperda ini
merupakan serangkaian kegiatan, yang nantinya bertujuan untuk menghasilkan
Peraturan Daerah tentang RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman. Raperda
yang diusulkan tersebut telah melalui pengkajian dan penyelarasan, antara lain:
pengkajian dan penyelarasan latar belakang dan tujuan penyusunan rancangan
peraturan daerah, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran dan ruang lingkup
atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan, yang secara
keseluruhan telah tersusun dalam sebuah dokumen penyusunan yang isinya dapat
dipertanggungjawabkan secara akademik, baik untuk Kecamatan Limpung maupun
Kecamatan Kandeman.
Di tingkat kabupaten, pelaksanaan
kegiatan harmonisasi dan pembulatan serta pemantapan konsepsi rancangan
peraturan daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batang,
yang dibahas bersama dengan tim teknis yang telah disebutkan sebelumnya. Selain
itu, juga dibentuk tim penyusunan (tim pengarah) rancangan peraturan daerah
yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Susunan tim penyusunan
rancangan peraturan daerah tersebut, terdiri dari:
1. Bupati
Batang
2. Wakil
Bupati Batang
3. Sekretaris
Daerah Kabupaten Batang
4. Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang
5. Asisten I
Setda Kabupaten Batang
Harmonisasi berlangsung sangat baik,
tim teknis banyak memberikan masukan dan saran agar muatan raperda lebih
sempurna. Bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Kepala Bagian Hukum Setda
Kabupaten Batang. Pembahasan raperda dilaksanakan bertahap, yaitu Raperda RDTR
Kecamatan Limpung terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan
Raperda RDTR Kecamatan Kandeman. Hasil dari kegiatan harmonisasi adalah
keselarasan dan pembulatan serta pemantapan konsep rancangan peraturan daerah
tentang RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman. Setelah kegiatan
harmonisasi ini, langkah selanjutnya adalah dilakukan perbaikan terhadap isi
raperda sesuai pembahasan. Kemudian, jika telah sempurna akan diajukan untuk
dibahas di DPRD.
Laporan Pendahuluan
Peninjauan Kembali (Perda Nomor 7 Tahun 2011) RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
Peninjauan Kembali Perda Adanya Peraturan
Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 membuat euforia pembangunan di Kabupaten
Batang semakin dinamis dan cenderung meningkat drastis. Kegiatan pembangunan
dimana-mana membuat irama pembangunan semakin terasa dan terlihat nyata, mulai
dari lalu lalang transportasi barang-barang material bangunan, hingga hadirnya
alat-alat berat di desa-desa. Area-area yang semula lahan kosong tak terpakai,
berubah menjadi berbagai jenis bangunan seperti perumahan, toko, maupun pabrik.
Maraknya alih fungsi lahan pun semakin tak terhindarkan. Sebagian masyarakat
bertanya-tanya tentang alih fungsi lahan tersebut, sebagian lainnya antusias
karena ikut “menikmati” adanya perda tata ruang.
Seiring dengan
adanya rencana pembangunan PLTU 2 x 1000 MW yang berlokasi di wilayah pantai
utara Kabupaten Batang menjadikan banyaknya investor tertarik untuk menanamkan
investasi, mulai dari perumahan, industri, peternakan dan perkebunan,
pertambangan, hingga pariwisata. Tingginya minat investasi ini didasari oleh
potensi bahwa dengan adanya PLTU tersebut, maka pasokan listrik tidak akan
kekurangan.
Namun, kondisi
positif ini belum seluruhnya dapat diakomodasi dan dilaksanakan dengan cepat
karena aturan tata ruang yang ada belum sepenuhnya berpihak untuk kegiatan
investasi karena adanya beberapa kendala antara lain:
1. Alokasi ruang untuk kegiatan industri yang
ada belum ideal jika dibandingkan dengan minat investasi, dibuktikan dengan
banyaknya permohonan investor yang ingin masuk di Kabupaten Batang.
2. Beberapa kawasan pertumbuhan ekonomi
strategis belum mencakup di seluruh wilayah kabupaten.
3. Keberatan sebagian masyarakat terhadap
alokasi perubahan fungsi lahan sawah menjadi permukiman.
Sebagai
satu-satunya perda yang mengatur rencana tata ruang di Kabupaten Batang, dalam
proses pelaksanaannya Perda Nomor 7 Tahun 2011 disinyalir memiliki arah
kebijakan yang kurang mengakomodir dinamika pembangunan dan kondisi lingkungan
strategis. Oleh karena itu perlu dilakukan suatu perubahan, yaitu dengan
melakukan revisi Perda RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031 dengan
memperhatikan aspek-aspek yang melingkupinya agar diperoleh suatu produk hukum
yang dapat mensejahterakan masyarakat serta mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan
ruang untuk kegiatan masyarakat. Meskipun nantinya pada tataran implementasi,
setiap peraturan untuk mengatur kegiatan masyarakat pasti ada pro dan kontra.
Secara teknis,
revisi terhadap suatu perda RTRW dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali
dengan melalui beberapa tahap yaitu:
1. Review, adalah penilaian terhadap Perda
Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2011-2031
2. Peninjauan
Kembali, adalah upaya
untuk melihat kesesuaian antara
rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan
yang memperhatikan
perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal,
serta pelaksanaan pemanfaatan ruang
3. Revisi, adalah penyempurnaan rencana tata
ruang berdasarkan rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan peninjauan
kembali
Saat ini, kegiatan
peninjauan kembali perda RTRW sampai pada tahap laporan pendahuluan, yaitu
berisi tentang hasil analisis pendahuluan terhadap potensi dan permasalahan
isu/ strategis, metodologi, serta kriteria analisis yang akan dilakukan sesuai
dengan hasil survei dan kajian data sekunder rencana kerja. Dilengkapi dengan
peta dasar yang mendukung. Pemaparan laporan pendahuluan ini telah dilaksanakan
pada hari Selasa, 14 Juli 2015 yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing
kecamatan dan seluruh perwakilan instansi yang terkait dengan tata ruang
seperti:
1. Camat se-Kabupaten Batang
2. Bappeda Kabupaten Batang
3. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Batang
4. BPN Kabupaten Batang
5. Disperindagkop Kabupaten Batang
6. Dispertanak Kabupaten Batang
7. Dishubkominfo Kabupaten Batang
Kerangka Pikir Penyusunan Revisi RTRW:
Ekspose Laporan Akhir
Kegiatan Pengadaan Jasa dan Pengolahan Citra Satelit Kecamatan Limpung
dan Kandeman
Sebagai tahapan akhir dari kegiatan Pengadaan Jasa dan Pengolahan
Citra Satelit Kecamatan Limpung dan Kandeman, pada Hari Jum’at Tanggal 19 Juni
2015 telah diadakan kegiatan ekspose laporan akhir yang dilaksanakan di ruang
rapat Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan ESDM Kabupaten Batang. Kegiatan ini
dihadiri oleh tim teknis dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan ESDM, Bappeda,
dan Konsultan Pelaksana. Hasil dari kegiatan ini adalah tersusunnya peta dasar (peta
administrasi) Kecamatan Limpung dan Kandeman. Peta dasar tersebut merupakan
hasil dari pengumpulan data survei lapangan oleh tim pelaksana serta informasi-informasi
yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing desa pada kegiatan FGD yang
telah diadakan sebelumnya. Citra dasar yang digunakan untuk pembuatan
peta juga telah mendapat persetujuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan
memiliki koreksi geometris berupa titik GCP yang telah melalui proses
orthorektifikasi sesuai ketentuan. Oleh karena itu, produk peta dasar yang
dihasilkan dari kegiatan ini sudah memiliki tingkat akurasi yang baik, sehingga
dapat digunakan untuk bahan penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Limpung dan
Kandeman nantinya.
Peta dasar untuk RDTR Kecamatan Limpung dan Kandeman ini
memiliki skala 1 : 5000 dengan rincian infomasi mencakup:
1. Batas
administrasi
2. Jalur
lalu lintas
3. Kenampakan
alam (sungai, laut, dsb)
4. Fasilitas
umum
5. Blok
bangunan
6. Tata
guna tanah
7. Penamaan
(wilayah, jalan, sungai, dsb)
FGD Persiapan Penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Kandeman dan Limpung
Dalam rangka mempersiapkan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Limpung dan Kandeman diadakan sebuah FGD (Focuss Group Discussion) atau konsultasi publik yang membahas tentang penentuan batas-batas wilayah administrasi desa di dua kecamatan yang akan disusun raperda-nya, yaitu Kecamatan Kandeman dan Limpung. Kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan peta dasar yang akurat dan tepat sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masing-masing perwakilan desa (kades/tokoh masyarakat). Nantinya, peta dasar tersebut akan diolah untuk membuat peta-peta yang dibutuhkan dalam RDTR seperti peta zonasi, peta persebaran sarana dan prasarana, dsb.
FGD Kecamatan Kandeman dilaksanakan pada hari Selasa, 26 Mei 2015, sedangkan Kecamatan Limpung pada hari Kamis, 28 Mei 2015. Hadir dalam FGD tersebut adalah perwakilan tiap-tiap desa (kades, sekdes, atau tokoh masyarakat) yang memahami batas-batas wilayah desa, konsultan sebagai penyusun peta, dan tim teknis dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan ESDM. Metode pelaksanaan FGD ini adalah dengan cara menyediakan 2 meja yang masing-masing dipandu oleh seorang ahli peta dari konsultan, lalu memanggil nama perwakilan desa yang akan ditentukan batas-batasnya beserta perwakilan desa yang berbatasan langsung. Para perwakilan desa tersebut berdiskusi mengenai batas-batas desa mereka, kemudian hasil kesepakatannya digambarkan dalam peta dasar yang sudah disediakan dan ditanda tangani.
Secara keseluruhan, FGD berjalan dengan baik dan tiap-tiap perwakilan desa berpartisipasi aktif untuk memberikan informasi mengenai batas-batas desanya.
Selanjutnya, hasil dari kegiatan ini adalah peta dasar wilayah perencanaan (Kecamatan Limpung dan Kandeman) yang nantinya akan dibuat berdasarkan peraturan pembuatan peta yaitu PP Nomor 8 Tahun 2013.
Kegiatan FGD Kec. Kandeman:
Kegiatan FGD Kec. Limpung
Langganan:
Postingan (Atom)