Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman dilaksanakan pada Hari
Kamis-Jum’at Tanggal 6-7 Agustus 2015 yang dibahas bersama dengan tim teknis
yaitu:
1. DCKTRESDM
Kabupaten Batang
2. Bagian
Hukum Setda Kabupaten Batang
3. Satpol PP
Kabupaten Batang
4. Dinas
Perhubungan Kabupaten Batang
5. BPMPT Kabupaten Batang
6. Bappeda Kabupaten Batang
7. Konsultan
Penyusun (CV Duta dan CV Tampomas)
Kegiatan harmonisasi raperda ini
merupakan serangkaian kegiatan, yang nantinya bertujuan untuk menghasilkan
Peraturan Daerah tentang RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman. Raperda
yang diusulkan tersebut telah melalui pengkajian dan penyelarasan, antara lain:
pengkajian dan penyelarasan latar belakang dan tujuan penyusunan rancangan
peraturan daerah, sasaran yang akan diwujudkan, pokok-pokok pikiran dan ruang lingkup
atau objek yang akan diatur serta jangkauan dan arah pengaturan, yang secara
keseluruhan telah tersusun dalam sebuah dokumen penyusunan yang isinya dapat
dipertanggungjawabkan secara akademik, baik untuk Kecamatan Limpung maupun
Kecamatan Kandeman.
Di tingkat kabupaten, pelaksanaan
kegiatan harmonisasi dan pembulatan serta pemantapan konsepsi rancangan
peraturan daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Batang,
yang dibahas bersama dengan tim teknis yang telah disebutkan sebelumnya. Selain
itu, juga dibentuk tim penyusunan (tim pengarah) rancangan peraturan daerah
yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Susunan tim penyusunan
rancangan peraturan daerah tersebut, terdiri dari:
1. Bupati
Batang
2. Wakil
Bupati Batang
3. Sekretaris
Daerah Kabupaten Batang
4. Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang
5. Asisten I
Setda Kabupaten Batang
Harmonisasi berlangsung sangat baik,
tim teknis banyak memberikan masukan dan saran agar muatan raperda lebih
sempurna. Bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Kepala Bagian Hukum Setda
Kabupaten Batang. Pembahasan raperda dilaksanakan bertahap, yaitu Raperda RDTR
Kecamatan Limpung terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan
Raperda RDTR Kecamatan Kandeman. Hasil dari kegiatan harmonisasi adalah
keselarasan dan pembulatan serta pemantapan konsep rancangan peraturan daerah
tentang RDTR Kecamatan Limpung dan Kecamatan Kandeman. Setelah kegiatan
harmonisasi ini, langkah selanjutnya adalah dilakukan perbaikan terhadap isi
raperda sesuai pembahasan. Kemudian, jika telah sempurna akan diajukan untuk
dibahas di DPRD.