Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali terhadap Perda
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun
2011-2031 yang telah
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tanggal 16 Maret 2016 dan 1 April 2016, Tim
Peninjauan Kembali yang terdiri dari Anggota BKPRD (Badan Koordinasi Penataan
Ruang Daerah) dan Narasumber dari Universitas Diponegoro dan Universitas Negeri
Semarang menyatakan bahwa RTRW
Kabupaten Batang 2011-2031 termasuk dalam kategori yang perlu dilakukan REVISI. Hal ini didasarkan atas hasil
kajian:
a. Kedalam
pengaturan materi perlu dilengkapi sesuai dengan kaidah penyusunan RTRW
Kabupaten dan materi yang terbaru;
b. Terdapat
karakteristik khas daerah Kabupaten Batang yang perlu dijadikan pertimbangan
dalam merumuskan materi RTRW Kabupaten Batang;
c. Perkembangan
dinamika pembangunan yang terjadi saat ini perlu disinkronkan dengan materi RTRW Kabupaten Batang;
d. Perumusan
materi rencana RTRW Kabupaten Batang perlu mengacu pada peraturan
perundangan-undangan serta NSPK (Norma, Standart, Prosedur, dan Kriteria) dibidang
penataan ruang dan/atau sektoral;
e.
Simpangan
pemanfaatan ruang RTRW Kabupaten Batang perlu disesuaikan dengan kondisi up to date dan/atau untutan kebutuhan
pembangunan;
Untuk mendukung kegiatan Revisi RTRW
tersebut, Pemerintah Kabupaten Batang membuka seluas-luasnya masukan, usulan,
saran, dan aspirasi seluruh stakeholders berkaitan dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Batang sampai 20 tahun ke depan. Hal ini dimaksudkan untuk
memberi kesempatan kepada seluruh stakeholders, terutama masyarakat Batang
untuk urun rembuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan tata ruang yang ada
di Kabupaten Batang. Dengan demikian, warga yang selama ini mungkin memiliki
pemikiran atau gagasan, dapat menyampaikannya dan dibahas bersama tim revisi
perda dan ahli/ narasumber untuk selanjutnya dirumuskan menjadi rekomendasi
muatan revisi perda.