Batang's City Planning

Akses Peta dan Informasi Rencana Tata Ruang Kabupaten Batang

    • Home
    • Tentang Kami
    • RTRW Batang
    • Peta
    • Planner's Activity
    • Opini Anda
    • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Batang 2011-2031

      Diposting oleh Unknown on Selasa, 05 Mei 2015 di 19.27

      Terjadinya perkembangan  wilayah, secara umum dipengaruhi oleh faktor-faktor yang berasal dari dalam (internal) dan faktor-faktor yang berasal dari luar (eksternal). Beberapa isu internal terkait penataan ruang yang perlu diakomodasikan di dalam RTRW Kabupaten Batang yang baru diantaranya ialah : adanya pemekaran wilayah kecamatan (12 kecamatan menjadi 15 kecamatan), pengembangan pelabuhan di wilayah pesisir Batang, peluang investasi industri, dan perkembangan kawasan agropolitan. Sedangkan isu eksternal yang ada diantaranya adalah rencana pembangunan jalan lingkar Kabupaten Batang (utara dan selatan), pengembangan TPA Regional Di Desa Denasri Kulon yang berbatasan dengan Kelurahan Degayu Kota Pekalongan, dan rencana pembangunan jalan tol Semarang-Batang.

      Beberapa isu internal dan eksternal tersebut di atas, ditambah dengan adanya dinamika sosial ekonomi di Kabupaten Batang selama beberapa kurun waktu terakhir, tentu berdampak secara keruangan terhadap perkembangan Kabupaten Batang. Dampak keruangan yang mungkin timbul, secara akumulatif perlu dituangkan dalam dokumen kebijakan penataan ruang untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi di masa depan terkait dengan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Batang.

      Sebelum dokumen perencanaan dihasilkan, perlu kiranya dilakukan kajian terhadap data-data sektoral keruangan yang ada, termasuk data kebijakan penataan ruang yang sudah ada di RTRW Eksisting Kabupaten Batang yang telah dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang (Perda Nomor 27 Tahun 2000). Hasil kajian terhadap fakta dan analisa tersebut merupakan kerangka dasar bagi pengambilan keputusan keruangan yang nantinya akan dituangkan ke dalam dokumen rencana RTRW. 

      Setelah melakukan kajian terhadap berbagai data terkait pengembangan wilayah melalui kajian fakta dan analisa, maka proses selanjutnya adalah merumuskan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Batang sesuai dengan sistematika menurut peraturan yang berlaku dalam bentuk laporan akhir, untuk kemudian disahkan dalam bentuk peraturan daerah (perda). Perda tata ruang Kabupaten Batang telah disahkan dan diterbitkan menjadi Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2011-2031.

      Download RTRW
      Download Perda RTRW

      Label: RTRW
      Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Bagikan ke X Berbagi ke Facebook

      0 komentar:

      Posting Komentar

    Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
    Langganan: Posting Komentar (Atom)

Menu

  • Beranda
  • Opini Anda
  • Peta
  • Planner's Activity
  • RDTR
  • RTRW
  • Tentang Kami

Blog Archive

  • ►  2017 (1)
    • ►  September (1)
  • ►  2016 (1)
    • ►  Mei (1)
  • ▼  2015 (10)
    • ►  November (1)
    • ►  Agustus (2)
    • ►  Juli (1)
    • ▼  Mei (3)
      • FGD Persiapan Penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Ka...
      • Laporan Pendahuluan Kegiatan Pengadaan Jasa dan Pe...
      • Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Batang 201...
    • ►  April (3)

Total Tayangan Halaman

Diberdayakan oleh Blogger.

Web Tentang Penataan Ruang

  • BIG
  • Dirjen Penataan Ruang
  • Pemkab Batang
  • URA Singapore

Cari Alamat Ini

Admin

Unknown
Lihat profil lengkapku

Blogroll

 
Copyright © Batang's City Planning
Theme by BloggerThemes & Payday Designs